Sendangkulon - Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sendang Kulon

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sendang Kulon

Sendang Kulon - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2020 yang akan diikuti sebanyak 199 desa di Kabupaten Kendal pada 18 Maret 2020 mendatang telah memasuki tahapan Pengumuman tentang Pendaftaran Bakal Calon Kades. Adapun tahapan itu berlangsung mulai 03 – 13 Februari 2020
Setelaj tahapan Pilkades serentak sudah memasuki tahapan Pengumuman DPS dan pengumuman pendaftaran calon kepala desa, untuk tahapan selanjutnya adalah pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.

"Hari Senin ini pendaftaran bakal calon kepala desa mulai dibuka," ungkap kyai Yusri Mubarok selaku Ketua P2KD.

Ia menegaskan, pada tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kades sendiri dijadwalkan akan berlangsung hingga 10 hari, yakni mulai 03 - 13 Februari 2020. "Pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama 10 hari," imbuh salah satu tokoh agama tersebut.

Setelah pendaftaran, panitia melakukan penelitian terhadap persyaratan pencalonan beserta lampirannya meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan keterangan oleh Panitia Pemilihan.

Lebih lanjut, dalam Perda Kabupaten Kendal No 59 Tahun 2019 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa menyebutkan, Pilkades baru bisa dilaksanakan minimal ada dua calon kades.

"Kalau hingga batas waktu itu belum ada dua calon, maka pelaksanaan akan diundur pada bulan April 2020 Prosesnya sama seperti pendaftaran pertama. Sedangkan untuk calon yang lebih dari 5 orang kedepanya akan dilakukan ujian tulis terlebih dahulu ," Imbuh Ahmad Qosim selaku salah satu anggota P2KD.

Dalam Perda itu juga di atur untuk para calon kades. Salah satunya dalam hal usia, minimal harus 25 tahun. Sekalipun untuk mencapai usia 25 tahun pada saat mendaftar kurang dari 1 hari, tetap dianggap tidak memenuhi syarat.


Dipost : 03 Februari 2020 | Dilihat : 1717

Share :