Sendangkulon - 21/01/2022- Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan gerakan serentak pemasangan tanda batas dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). pemasangan patok ini untuk mempermudah pengukuran bidang tanah dan juga penentuan batas tanah supaya tidak ada sengketa tanah di Desa Sendangkulon. Pemasangan yang dilaksanakan pada hari Jumat Tanggal 21/01/2022 dilaksanakan serentak di Desa Sendangkulon. Menurut Sekdes Sendangkulon Ahmad Qosim "kegiatan ini serentak dilaksanakan guna menentukan batas bidang tanah di Desa Sendangkulon, sedangkan di Desa Sendangkulon ini terdapat sekitar 3.086 bidang tanah dan yang belum bersertifikat sekitar 2000 bidang tanah, itupun belum termasuk pembagian bidang tanah"ujarnya.
Pemasangan patok ini dilaksanakan oleh Perangkat Desa Sendangkulon, Babinkamtibmas Polsek Kangkung, Babinsa Koramil Cepiring, Pokmas Program PTSL dan dibantu oleh Ketua RT setempat. Dalam kegiatan ini juga melibatkan pemilik bidang tanah supaya tidak ada permasalahan dikemudian hari.
*
Dipost : 25 Maret 2022 | Dilihat : 503
Share :