Sendangkulon- (21/01/2022) Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai salah satu Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Tahun 2022. PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Dalam Sambutanya Kepala Desa Sendangkulon menyampaikan “PTSL ini sangat diharapkan oleh masyarakat karena dengan adanya program PTSL ini masyarakat dapat mempunyai surat hak milik yang kuat atas kepemilikan lahan maupun bangunan yang mereka miliki,” tegas Abdul Kharis, Sh. Dalam kesempatan lain Babinkamtibmas Polsek Kangkung Brigadir Sugiri juga menyampaikan "dengan adanya program PTSL ini semoga tidak ada lagi sengketa tanah di Desa Sendangkulon" Ujarnya.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Desa Sendangkulondan dihadiri oleh Camat Kangkung, Polsek Kangkung, Babinsa Koramil Cepiring, Kepala Desa, BPD dan unsur kelembagaan yang ada di Desa Sendangkulon.
Antusias masyarakat Desa Sendangkulon sangat tinggi akan program PTSL ini, karena sebelum ada Sosialisasi ini masyarakat sudah mempersiapkan segala kelengkapan administrasi yang dibutuhkan, misalnya sporadik asal usul tanah yang akan didaftarkan program PTSl.
*
Dipost : 23 Maret 2022 | Dilihat : 476
Share :